![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2026
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
| Menimbang: | a. | bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; | |||||||||||||||||
| b. | bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti; | ||||||||||||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 16G huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; | ||||||||||||||||||
| Mengingat: | 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||||||||||||
| 2. | Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||||||||||||||||||
| 3. | Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||||||||||||||||||
| 4. | Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | ||||||||||||||||||
| 5. |
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
||||||||||||||||||
| 6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | ||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||
| Menetapkan: | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. | ||||||||||||||||||
|
BAB I |
|||||||||||||||||||
|
KETENTUAN UMUM |
|||||||||||||||||||
| Pasal 1 | |||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||||||||||||||||
| 1. | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. | ||||||||||||||||||
| 2. | Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. | ||||||||||||||||||
| 3. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||||||||
| 4. | Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap. | ||||||||||||||||||
| 5. | Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. | ||||||||||||||||||
| 6. | Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nila | ||||||||||||||||||
| 7. | Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | ||||||||||||||||||
| 8. | Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. | ||||||||||||||||||
| 9. | Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. | ||||||||||||||||||
| 10. | Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||||||||||||
| 11. | Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. | ||||||||||||||||||
| 12. | Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. | ||||||||||||||||||
| 13. | Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. | ||||||||||||||||||
| 14. | Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. | ||||||||||||||||||
| 15. | Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka. | ||||||||||||||||||
| 16. | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu. | ||||||||||||||||||
| 17. | Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||
|
BAB II |
|||||||||||||||||||
|
RUANG LINGKUP |
|||||||||||||||||||
|
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: |
|||||||||||||||||||
| a. |
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; |
||||||||||||||||||
| b. |
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau |
||||||||||||||||||
| c. |
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
||||||||||||||||||
|
BAB III |
|||||||||||||||||||
|
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN |
|||||||||||||||||||
|
PAJAK BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU |
|||||||||||||||||||
| Pasal 3 | |||||||||||||||||||
| (1) | Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||||||||||
| (2) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; | ||||||||||||||||||
| b. | tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; | ||||||||||||||||||
| c. |
laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan |
||||||||||||||||||
| d. | tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. | ||||||||||||||||||
| (3) | Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan: | ||||||||||||||||||
| a. | Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat waktu; | ||||||||||||||||||
| b. | Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan | ||||||||||||||||||
| c. | dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| 1. | tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan | ||||||||||||||||||
| 2. | tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya. | ||||||||||||||||||
| (4) | Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan: | ||||||||||||||||||
| a. | Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan | ||||||||||||||||||
| b. | Wajib Pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. | ||||||||||||||||||
| (5) | Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; | ||||||||||||||||||
| b. | memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion); | ||||||||||||||||||
| c. | bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak; | ||||||||||||||||||
| d. | dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; | ||||||||||||||||||
| e. | tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan | ||||||||||||||||||
| f. | akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pem | ||||||||||||||||||
| (6) | Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Wajib Pajak yang: | ||||||||||||||||||
| a. |
telah terdaftar; dan |
||||||||||||||||||
| b. | tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, | ||||||||||||||||||
| selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. | |||||||||||||||||||
| Pasal 4 | |||||||||||||||||||
| (1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari. | ||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: | ||||||||||||||||||
| a. |
secara langsung; atau |
||||||||||||||||||
| b. |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, |
||||||||||||||||||
| ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||
| (3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan: | ||||||||||||||||||
| a. | keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau | ||||||||||||||||||
| b. | pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | ||||||||||||||||||
| (4) | Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan. | ||||||||||||||||||
| (5) | Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. | ||||||||||||||||||
| Pasal 5 | |||||||||||||||||||
| (1) | Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||
| (2) | Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak: | ||||||||||||||||||
| a. | terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; | ||||||||||||||||||
| b. | terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; | ||||||||||||||||||
| c. | terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; | ||||||||||||||||||
| d. | terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya; | ||||||||||||||||||
| e. | memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran; | ||||||||||||||||||
| f. | terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan; | ||||||||||||||||||
| g. | menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang: | ||||||||||||||||||
| 1. | tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah; | ||||||||||||||||||
| 2. | diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); | ||||||||||||||||||
| 3. | merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan; | ||||||||||||||||||
| 4. | diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik; | ||||||||||||||||||
| 5. | dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau | ||||||||||||||||||
| 6. | dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), | ||||||||||||||||||
| atau | |||||||||||||||||||
| h. | dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | ||||||||||||||||||
| setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. | |||||||||||||||||||
| (3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
| (4) | Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. | ||||||||||||||||||
| Pasal 6 | |||||||||||||||||||
| 1 | Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan untuk Masa Pajak setelah keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. | ||||||||||||||||||
| 2. | Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diajukan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, permohonan dapat diajukan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sejak keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. | ||||||||||||||||||
| 3. | Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. | ||||||||||||||||||
| 4. | Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi: | ||||||||||||||||||
| a. | penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu masih berlaku; | ||||||||||||||||||
| b. | Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; | ||||||||||||||||||
| c. | Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; | ||||||||||||||||||
| d. | Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; | ||||||||||||||||||
| e. | Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya; | ||||||||||||||||||
| f. | Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran; | ||||||||||||||||||
| g. | Wajib Pajak tidak terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan; | ||||||||||||||||||
| h. | laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian; | ||||||||||||||||||
| i. | Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; dan | ||||||||||||||||||
| j. | Wajib Pajak tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, | ||||||||||||||||||
| setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. | |||||||||||||||||||
| 5. | Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| 6. | Dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, c, d, e, f, g, h, dan j, terhadap Wajib Pajak dimaksud dilakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. | ||||||||||||||||||
| 7. | Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap: | ||||||||||||||||||
| a. | kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; | ||||||||||||||||||
| b. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; | ||||||||||||||||||
| c. | Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan | ||||||||||||||||||
| d. | pemenuhan kegiatan yang meliputi: | ||||||||||||||||||
| 1. | ekspor barang kena pajak berwujud; | ||||||||||||||||||
| 2. | penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; | ||||||||||||||||||
| 3. | penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; | ||||||||||||||||||
| 4. | ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau | ||||||||||||||||||
| 5. | ekspor jasa kena pajak, | ||||||||||||||||||
| dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. | |||||||||||||||||||
| 8. | Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. | ||||||||||||||||||
| 9. | Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan untuk memastikan: | ||||||||||||||||||
| a. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||
| b. | dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| c. | pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri: | ||||||||||||||||||
| 1. | telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| 2. | telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. | ||||||||||||||||||
| 10. | Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dilakukan untuk memastikan: | ||||||||||||||||||
| a. | Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: | ||||||||||||||||||
| 1. | tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; | ||||||||||||||||||
| 2. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; | ||||||||||||||||||
| 3. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||||||||||||||||
| 4. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: | ||||||||||||||||||
| a) | dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau | ||||||||||||||||||
| b) | yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, | ||||||||||||||||||
| sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau | |||||||||||||||||||
| 5. | tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan: | ||||||||||||||||||
| a) | mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; | ||||||||||||||||||
| b) | terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||||||||||||||
| c) | telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||||||||||||||||
| d) | dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, | ||||||||||||||||||
| sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; | |||||||||||||||||||
| dan/atau | |||||||||||||||||||
| b. | Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: | ||||||||||||||||||
| 1. | telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| 2. | telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. | ||||||||||||||||||
| 11. | Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali pada Masa Pajak akhir tahun buku. | ||||||||||||||||||
| 12. | Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| b. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| 13. | Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| b. | Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| 14 | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada: | ||||||||||||||||||
| a. | ayat (7) huruf a dan huruf b untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan; atau | ||||||||||||||||||
| b. | ayat (7) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, | ||||||||||||||||||
| digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. | |||||||||||||||||||
| Pasal 7 | |||||||||||||||||||
| (1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak: | ||||||||||||||||||
| a. | menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal: | ||||||||||||||||||
| 1. | hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan | ||||||||||||||||||
| 2. | hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau | ||||||||||||||||||
| b. | tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal: | ||||||||||||||||||
| 1. | hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau | ||||||||||||||||||
| 2. | hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (2) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: | ||||||||||||||||||
| a. | 3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau | ||||||||||||||||||
| b. | 1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai, | ||||||||||||||||||
| sejak permohonan diterima. | |||||||||||||||||||
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. | ||||||||||||||||||
| Pasal 8 | |||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: | ||||||||||||||||||
| a. | Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: | ||||||||||||||||||
| 1. | pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau | ||||||||||||||||||
| 2. | pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); | ||||||||||||||||||
| dan | |||||||||||||||||||
| b. | permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: | ||||||||||||||||||
| a. | secara langsung; atau | ||||||||||||||||||
| b. | melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, | ||||||||||||||||||
| ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||
| (4) | Ketentuan mengenai tindak lanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sampai dengan ayat (14) dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||
| BAB IV | |||||||||||||||||||
| PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN | |||||||||||||||||||
| PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN | |||||||||||||||||||
| TERTENTU | |||||||||||||||||||
| Pasal 9 | |||||||||||||||||||
| (1) | Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||||||||||
| (2) | Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||||||||||||||||
| a. | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar; | ||||||||||||||||||
| b. | Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; | ||||||||||||||||||
| c. | Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan: | ||||||||||||||||||
| 1. | jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan | ||||||||||||||||||
| 2. | jumlah lebih bayar paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), | ||||||||||||||||||
| untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; atau | |||||||||||||||||||
| d. | Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan: | ||||||||||||||||||
| 1. | jumlah penyerahan di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah); dan | ||||||||||||||||||
| 2. | jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), | ||||||||||||||||||
| untuk suatu Masa Pajak. | |||||||||||||||||||
| (3) | Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. | ||||||||||||||||||
| Pasal 10 | |||||||||||||||||||
| (1) | Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap: | ||||||||||||||||||
| a. | kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; | ||||||||||||||||||
| b. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; | ||||||||||||||||||
| c. | Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan | ||||||||||||||||||
| d. | pemenuhan kegiatan yang meliputi: | ||||||||||||||||||
| 1. | ekspor barang kena pajak berwujud; | ||||||||||||||||||
| 2. | penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; | ||||||||||||||||||
| 3. | penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; | ||||||||||||||||||
| 4. | ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau | ||||||||||||||||||
| 5. | ekspor jasa kena pajak, | ||||||||||||||||||
| dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. | |||||||||||||||||||
| (3) | Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. | ||||||||||||||||||
| (4) | Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan: | ||||||||||||||||||
| a. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||
| b. | dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| c. | pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang dibayar sendiri: | ||||||||||||||||||
| 1. | telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| 2. | telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. | ||||||||||||||||||
| (5) | Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan: | ||||||||||||||||||
| a. | Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu: | ||||||||||||||||||
| 1. | tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; | ||||||||||||||||||
| 2. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; | ||||||||||||||||||
| 3. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||||||||||||||||
| 4. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: | ||||||||||||||||||
| a) | dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau | ||||||||||||||||||
| b) | yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, | ||||||||||||||||||
| sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau | |||||||||||||||||||
| 5. | tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak, dengan ketentuan: | ||||||||||||||||||
| a) | mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; | ||||||||||||||||||
| b) | terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||||||||||||||
| c) | telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||||||||||||||||
| d) | dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, | ||||||||||||||||||
| sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, | |||||||||||||||||||
| dan/atau | |||||||||||||||||||
| b. | Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu: | ||||||||||||||||||
| 1. | telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| 2. | telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. | ||||||||||||||||||
| (6) | Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pemba | ||||||||||||||||||
| (7) | Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| b. | bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (8) | Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| b. | Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (9) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada: | ||||||||||||||||||
| a. | ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan; atau | ||||||||||||||||||
| b. | ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, | ||||||||||||||||||
| digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. | |||||||||||||||||||
| Pasal 11 | |||||||||||||||||||
| (1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak: | ||||||||||||||||||
| a. | menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau | ||||||||||||||||||
| b. | tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (2) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: | ||||||||||||||||||
| a. | 15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi; | ||||||||||||||||||
| b. | 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan; atau | ||||||||||||||||||
| c. | 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, | ||||||||||||||||||
| sejak permohonan diterima. | |||||||||||||||||||
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. | ||||||||||||||||||
| Pasal 12 | |||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: | ||||||||||||||||||
| a. | Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: | ||||||||||||||||||
| 1. | pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); atau | ||||||||||||||||||
| 2. | pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); | ||||||||||||||||||
| dan | |||||||||||||||||||
| b. | permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: | ||||||||||||||||||
| a. | secara langsung; atau | ||||||||||||||||||
| b. | melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, | ||||||||||||||||||
| ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||
| (4) | Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut atas permohonan mela | ||||||||||||||||||
| BAB V | |||||||||||||||||||
| PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN | |||||||||||||||||||
| PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH | |||||||||||||||||||
| Pasal 13 | |||||||||||||||||||
| (1) | Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang melakukan kegiatan tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. | ||||||||||||||||||
| (2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||||||||||||||||
| a. | perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; | ||||||||||||||||||
| b. | badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; | ||||||||||||||||||
| c. | Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan; | ||||||||||||||||||
| d. | Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); | ||||||||||||||||||
| e. | pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; | ||||||||||||||||||
| f. | pedagang besar farmasi yang memiliki: | ||||||||||||||||||
| 1. | sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan | ||||||||||||||||||
| 2. | sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik; | ||||||||||||||||||
| g. | distributor alat kesehatan yang memiliki: | ||||||||||||||||||
| 1. | sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan | ||||||||||||||||||
| 2. | sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; | ||||||||||||||||||
| atau | |||||||||||||||||||
| h. | perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. | ||||||||||||||||||
| (3) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||||||||||||||||
| a. | ekspor barang kena pajak berwujud; | ||||||||||||||||||
| b. | penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; | ||||||||||||||||||
| c. | penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; | ||||||||||||||||||
| d. | ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau | ||||||||||||||||||
| e. | ekspor jasa kena pajak. | ||||||||||||||||||
| (4) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut | ||||||||||||||||||
| a. | Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); | ||||||||||||||||||
| b. | Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir; | ||||||||||||||||||
| c. | Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan | ||||||||||||||||||
| d. | Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. | ||||||||||||||||||
| Pasal 14 | |||||||||||||||||||
| (1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah: | ||||||||||||||||||
| a. | secara langsung; atau | ||||||||||||||||||
| b. | melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, | ||||||||||||||||||
| ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | untuk Pengusaha Kena Pajak mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan; | ||||||||||||||||||
| b. | untuk Pengusaha Kena Pajak operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), dilampiri surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); | ||||||||||||||||||
| c. | untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi; | ||||||||||||||||||
| d. | untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik; | ||||||||||||||||||
| e. | untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau | ||||||||||||||||||
| f. | untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, dilampiri laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan diajukan. | ||||||||||||||||||
| (4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). | ||||||||||||||||||
| (5) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: | ||||||||||||||||||
| a. | menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau | ||||||||||||||||||
| b. | menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). | ||||||||||||||||||
| (6) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||||||||||||
| (7) | Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan | ||||||||||||||||||
| b. | Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | ||||||||||||||||||
| Pasal 15 | |||||||||||||||||||
| (1) | Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||
| (2) | Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak: | ||||||||||||||||||
| a. | Pengusaha Kena Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; | ||||||||||||||||||
| b. | dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; | ||||||||||||||||||
| c. | dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau | ||||||||||||||||||
| d. | tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). | ||||||||||||||||||
| (3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||||||||||||
| (4) | Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. | ||||||||||||||||||
| Pasal 16 | |||||||||||||||||||
| (1) | Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||||||||||
| (2) | Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi: | ||||||||||||||||||
| a. | penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau ayat (7) masih berlaku; | ||||||||||||||||||
| b. | Pengusaha Kena Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; | ||||||||||||||||||
| c. | Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; | ||||||||||||||||||
| d. | Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; d | ||||||||||||||||||
| e. | Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. | ||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terhadap: | ||||||||||||||||||
| a. | pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); | ||||||||||||||||||
| b. | kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; | ||||||||||||||||||
| c. | Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | ||||||||||||||||||
| 1. | tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; | ||||||||||||||||||
| 2. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; | ||||||||||||||||||
| 3. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||||||||||||||||
| 4. | tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: | ||||||||||||||||||
| a) | dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau | ||||||||||||||||||
| b) | yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, | ||||||||||||||||||
| sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, dan/atau | |||||||||||||||||||
| 5. | tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan: | ||||||||||||||||||
| a) | mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; | ||||||||||||||||||
| b) | terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||||||||||||||
| c) | telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||||||||||||||||
| d) | dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, | ||||||||||||||||||
| sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; | |||||||||||||||||||
| dan | |||||||||||||||||||
| d. | Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | ||||||||||||||||||
| 1. | telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau | ||||||||||||||||||
| 2. | telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. | ||||||||||||||||||
| (5) | Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh persen) dari total nilai: | ||||||||||||||||||
| a. | penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak selain penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan | ||||||||||||||||||
| b. | ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak, | ||||||||||||||||||
| pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak termasuk pada akhir tahun buku. | |||||||||||||||||||
| (6) | Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. | ||||||||||||||||||
| (7) | Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (8) | Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||
| Pasal 17 | |||||||||||||||||||
| (1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak: | ||||||||||||||||||
| a. | menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal: | ||||||||||||||||||
| 1. | hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan | ||||||||||||||||||
| 2. | hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; | ||||||||||||||||||
| atau | |||||||||||||||||||
| b. | tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal: | ||||||||||||||||||
| 1. | hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau | ||||||||||||||||||
| 2. | hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (2) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. | ||||||||||||||||||
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dianggap dikabulkan. | ||||||||||||||||||
| Pasal 18 | |||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: | ||||||||||||||||||
| a. | Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: | ||||||||||||||||||
| 1. | pemeriksaan atas Masa Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau | ||||||||||||||||||
| 2. | pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); | ||||||||||||||||||
| dan | |||||||||||||||||||
| b. | permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: | ||||||||||||||||||
| a. | secara langsung; atau | ||||||||||||||||||
| b. | melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, | ||||||||||||||||||
| ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||
| (4) | Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (8) dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||
| BAB VI | |||||||||||||||||||
| KETENTUAN LAIN-LAIN | |||||||||||||||||||
| Pasal 19 | |||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berlaku ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a. | untuk Masa Pajak selain akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan | ||||||||||||||||||
| b. | untuk Masa Pajak akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8. | ||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a: | ||||||||||||||||||
| a. | dilakukan pemeriksaan; dan | ||||||||||||||||||
| b. | diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, | ||||||||||||||||||
| Wajib Pajak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | |||||||||||||||||||
| (3) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. | ||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | ||||||||||||||||||
| (5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | ||||||||||||||||||
| (6) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bukan merupakan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dimaksud merupakan nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| (7) | Nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu: | ||||||||||||||||||
| a. | nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||
| b. | nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah; atau | ||||||||||||||||||
| c. | nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi karena: | ||||||||||||||||||
| 1. | terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan; | ||||||||||||||||||
| 2. | terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; | ||||||||||||||||||
| 3. | terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja; atau | ||||||||||||||||||
| 4. | nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
| a) | hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan | ||||||||||||||||||
| b) | kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya. | ||||||||||||||||||
| (8) | Atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6): | ||||||||||||||||||
| a. | tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; | ||||||||||||||||||
| b. | tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan | ||||||||||||||||||
| c. | diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| Pasal 20 | |||||||||||||||||||
| Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan atas: | |||||||||||||||||||
| a. | keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (5); atau | ||||||||||||||||||
| b. | keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dan ayat (7) huruf b, | ||||||||||||||||||
| dalam hal terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya dilakukan pencabutan keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 15 ayat (3). | |||||||||||||||||||
| Pasal 21 | |||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal terdapat informasi terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf a, atau Pasal 17 ayat (1) huruf a sepanjang belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembatalan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak disertai dengan pembatalan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||
| Pasal 22 | |||||||||||||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, atau Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. | ||||||||||||||||||
| (2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. | ||||||||||||||||||
| Pasal 23 | |||||||||||||||||||
| Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20, serta Pasal 21. | |||||||||||||||||||
| Pasal 24 | |||||||||||||||||||
| Ketentuan mengenai: | |||||||||||||||||||
| a. | contoh format dokumen: | ||||||||||||||||||
| 1. | permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); | ||||||||||||||||||
| 2. | permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); | ||||||||||||||||||
| 3. | surat keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; | ||||||||||||||||||
| 4. | surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a; | ||||||||||||||||||
| 5. | surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; | ||||||||||||||||||
| 6. | surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b; | ||||||||||||||||||
| 7. | surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); | ||||||||||||||||||
| 8. | surat keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); | ||||||||||||||||||
| 9. | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi bernilai lebih bayar; | ||||||||||||||||||
| 10. | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bernilai lebih bayar; | ||||||||||||||||||
| 11. | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi: | ||||||||||||||||||
| a) | Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; | ||||||||||||||||||
| b) | Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; atau | ||||||||||||||||||
| c) | Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; | ||||||||||||||||||
| yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bernilai lebih bayar; | |||||||||||||||||||
| 12. | surat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1); | ||||||||||||||||||
| 13. | surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan | ||||||||||||||||||
| 14. | surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dan f; | ||||||||||||||||||
| dan | |||||||||||||||||||
| b. | contoh penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu pada permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), | ||||||||||||||||||
| sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||||||||||||||
| BAB VII | |||||||||||||||||||
| KETENTUAN PERALIHAN | |||||||||||||||||||
| Pasal 25 | |||||||||||||||||||
| Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | |||||||||||||||||||
| a. | terhadap keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku; | ||||||||||||||||||
| b. | Wajib Pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini; | ||||||||||||||||||
| c. | terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan | ||||||||||||||||||
| d. | terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. | ||||||||||||||||||
| BAB VIII | |||||||||||||||||||
| KETENTUAN PENUTUP | |||||||||||||||||||
| Pasal 26 | |||||||||||||||||||
| Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | |||||||||||||||||||
| a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514); | ||||||||||||||||||
| b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 934); |
||||||||||||||||||
| c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1473); dan | ||||||||||||||||||
| d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1018), | ||||||||||||||||||
| dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||||||||||||||||
| Pasal 27 | |||||||||||||||||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026. | |||||||||||||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini deng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ditetapkan di Jakarta
ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA |
|
Diundangkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL |
|
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 280 | |
|
|
|
