KPP Pratama Madiun mengadakan sosialisasi terkait SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang berisi perubahan paradigma pemeriksaan di Aula KPP Pratama Madiun (Jumat, 19/10).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pembicara dari Kanwil DJP Jawa Timur II, Muhammad Tanto (Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan) dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II,III,IV, Fungsional Pemeriksa, Account Representative, pelaksana seksi Pemeriksaan, pelaksana seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, pelaksana seksi Pengolahan Data dan Informasi, pelaksana seksi Pengawasan dan Konsultasi serta perwakilan dari KPP Ponorogo. Acara ini berlangsung selama kurang lebih 3 jam
Sebelum adanya SE-15/PJ/2018, kebijakan pemeriksaan dilakukan oleh auditor (fungsional pemeriksa pajak), sedangkan Petugas Pemeriksa Pajak (P3) adalah Account Representative dan pelaksana pemeriksaan hanya dapat melakukan pemeriksaan terkait tujuan lain dan data konkret. Dengan dikeluarkannya SE-15/PJ/2018, kebijakan pemeriksaan yang semula dilakukan oleh fungsional pemeriksa dapat dilakukan oleh pemeriksa petugas pajak (P3) dan pelaksana pemeriksaan seperti pemeriksaan single tax (terkait PPh atau PPN).
Dengan diadakan sosialisasi terkait SE-15/PJ/2018 memberikan pemahaman kepada fungsional pemeriksa pajak, Account Representative, dan pelaksana agar dapat melaksanakan pemeriksaan lebih efektif dan diharapkan dapat membantu pengamanan serta mempercepat penerimaan pajak yang lebih optimal.
- 341 views