Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) bekerjasama dengan Tax Center Universitas Warmadewa mengadakan sosialisasi dan workshop PP 23 Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018 di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa (Selasa, 24/7). Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Warmadewa, dosen di bidang perpajakan dan pelaku UMKM.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Wakil Rektor II Universitas Warmadewa Ni Putu Pertamawati. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang sekaligus membuka acara tersebut.
“Tarif baru ini mempermudah untuk pelaku usaha dalam membayar pajak, biar gk keberatan, kalau yang sebelumnya kan banyak yang keberatan, sekarang dipotong jadi setengah persen, diharapkan bisa makin berkembang usahanya,” ujar Riana sapaan akrab Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat saat memberikan sambutan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait PP Nomor 23 Tahun 2018. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Dian Anggraeni. Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan terkait PP tersebut. Wakil Rektor II Universitas Warmadewa Ni Putu Pertamawati mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini peserta yang ikut dapat memahami peraturan baru tersebut dan dapat patuh dalam membayar pajak.
- 11 kali dilihat