Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Kaltimra menyampaikan materi kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mendapat sebuah kehormatan untuk menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Hotel Gran Senyiur (Sabtu, 08/12).

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat seluruh kabupaten/kota, kejaksaan negeri, kepolisian, camat, lurah/kepala desa, dan unsur penggiat desa atau kampung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Kaltimra yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Rumisih menyampaikan pentingnya peranan perangkat dasa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas penggunaan Alokasi Dana Desa. "Setiap rupiah pajak yang dipungut atau dipotong dan disetorkan ke kas negara, akan sangat berarti dalam pembiayaan APBN," ungkap Rumisih.

Para peserta rapat juga terlihat sangat antusias dalam sesi tanya jawab seputar kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah. Hingga akhir acara, masih banyak peserta yang ingin berdiskusi dengan tim narasumber seputar masalah perpajakan yang dialami.

Di akhir acara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Ir. Surono, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Kanwil DJP Kaltimra karena telah bersedia menjadi narasumber pada acara rapat tersebut.