
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan surat izin kepada 14 pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)-nya untuk mengurus Surat Keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barru (Kamis, 06/12). Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kelengkapan syarat pemberkasan untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkas Persyaratan PNSmeliputi, Salinan Surat Keputusan (SK) PNS yang telah dilegalisasi oleh unit definitif masing-masing, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) unit definitif yang telah dilegalisasi oleh unit definitif masing-masing, dan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah dengan dokter ber-Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil/Nomor Registrasi Pokok (NIP/NRP). Untuk melengkapi berkas PNS pada poin ketiga mengurus Surat Keterangan Sehat, maka KPP Pratama Parepare memberikan izin kepada 14 pegawai CPNSnya untuk mengurus ke RSUD Kabupaten Barru, dengan dibagi menjadi 2 kloter. Kloter pertama pada hari Kamis (06/12) berjumlah 7 orang dipimpin oleh Maulana Usman, kloter kedua pada hari Jumat (07/12) berjumlah 7 orang dipimpin oleh Faisal Ahmad.
Dalam mengurus Surat Keterangan Sehat dari RSUD Kabupaten Barru, ada beberapa tes medis yang perlu dilakukan. Ketika sampai di RSUD Kabupaten Barru, menghadap terlebih dahulu kepada Hatta selaku Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Barru untuk melapor dengan maksud kedatangan atas instruksi pimpinan. Kemudian ditemani oleh Sultan, Sultan memberikan info bahwa perlu 5 tes untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari RSUD Kabupaten Barru, terdiri dari tes urine, tes darah, tes narkoba, tes konsultasi medis, dan tes buta warna. Dari kelima tes yang dipersyaratkan oleh RSUD Kabupaten Barru, semua pegawai CPNS berhak untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari RSUD Kabupaten Barru sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Peduli Pajak (TPP).
- 92 kali dilihat