
Memasuki awal tahun 2019, antusiasme wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan. Hal ini dapat telihat dengan banyaknya wajib pajak yang memadati Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap (Senin,14/01). Keperluan wajib pajak pun beragam antara lain pembuatan kode billing, pembuatan NPWP, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Masa PPh 21/26 masa pajak Desember.
Padatnya antrian membuat petugas KP2KP Sidrap sedikit kewalahan karena beberapa pegawai sedang dinas luar dan cuti. Namun, wajib pajak tetap dapat terlayani dengan baik. Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 masa pajak Desember dan SPT Tahunan OP mendominasi antrian. Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan pribadinya, wajib pajak diarahkan untuk melaporkan SPT-nya dengan menggunakan e-SPT dan e-filing. Para pegawai dengan sigap membantu wajib pajak apabila mengalami kesulitan melaporkan SPT-nya.
Tujuan diarahkannya wajib pajak dengan sistem online adalah agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak di kemudian hari karena pelaporan SPT dapat dilakukan via smartphone di mana pun dan kapan pun. Selain itu, hal ini juga dilakukan agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya di awal waktu sehingga tidak terjadi kepadatan antrian di akhir waktu pelaporan.
- 18 kali dilihat