Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 serta penerapan aplikasi e-Bupot yang bertempat di Aula KPP PMA Dua-Tiga Kalibata, Jakarta Selatan (Kamis, 6/12).
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Budi Christiadi, Pelaksana Tugas Kepala Kantor KPP PMA Satu. Dalam paparannya, Budi menyampaikan tentang pentingnya proses administrasi perpajakan berbasis elektronik serta kondisi perpajakan saat ini. Acara ini dihadiri oleh 100 Wajib Pajak KPP PMA Satu yang memenuhi kriteria melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26.
Materi tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 serta penerapan aplikasi e-Bupot disampaikan oleh Tri Utomo dan Anas Agung Susetyo, Account Representative KPP PMA Satu. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Antusiasme yang tinggi dari wajib pajak terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi ini. Dengan diadakannya acara sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak lebih memahami tata cara pembuatan bukti potong dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 263 kali dilihat