Giveaway Milenial ala DJP untuk UKM yang Lebih Baik
Oleh: Nela Gustina Muliawati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di era digital ini, masyarakat Indonesia sudah akrab dengan media sosial, terutama generasi milenial. Dengan media sosial, masyarakat dapat berinteraksi dengan orang lain dari berbagai macam kalangan. Lebih dari itu, media sosial sudah mengalami perluasan penggunaan, mulai dari menjalin pertemanan, berbagi informasi, menyalurkan ide dan kreativitas, sampai dengan bisnis komersil.
Dari adanya media sosial muncul istilah giveaway terutama di kalangan generasi milenial. Giveaway merupakan pemberian hadiah kepada penggemar atau pengikut di media sosial dengan memilih beberapa penggemar yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Biasanya, giveaway dilakukan oleh pemilik akun populer (selebgram atau youtuber terkenal) dengan tujuan agar hubungannya dengan penggemar semakin erat serta agar akun tersebut semakin terkenal.
Giveaway sendiri pada umumnya ada dua bentuk, yaitu undian dan lomba. Giveaway undian memilih penerima hadiah secara acak dari penggemar yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penggemar yang mengikuti giveaway undian harus memenuhi ketentuan tertentu, misalnya harus posting foto tertentu dengan mention dan hashtag tertentu. Dari penggemar yang sudah memenuhi ketentuan tersebut, dipilih secara acak sebagai penerima hadiah giveaway. Sementara itu, giveaway lomba memilih penerima hadiah dengan penilaian tertentu dari penggemar yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penggemar yang mengikuti giveaway lomba harus memenuhi ketentuan tertentu, misalnya harus posting foto tertentu dengan mention dan hashtag tertentu. Dari penggemar yang sudah memenuhi ketentuan tersebut, dipilih dengan penilaian tertentu, misalnya jumlah like postingan paling banyak sebagai penerima hadiah giveaway.
Terlepas dari bentuk giveaway, sebagian besar ketentuan giveaway memberikan dampak positif kepada pemberinya dalam hal ini selebgram atau youtuber, yaitu ketenaran. Sebagian besar ketentuan giveaway mengharuskan untuk membuat postingan yang secara tidak langsung membuat penyelenggara giveaway semakin terkenal. Hal ini membuat giveaway menjadi salah satu strategi pemasaran yang populer di era digital ini.
Giveaway Ala Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dari fenomena giveaway, penulis terinspirasi untuk membuat ide giveaway ala DJP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajip pajak. Ide yang terlintas pada benak penulis berlabuh pada adanya promosi untuk pelaku UKM terbaik dalam bidang pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, giveaway ala DJP merupakan giveaway lomba yang memakai penilaian untuk menentukan penerima hadiah.
Hadiah giveaway berupa promosi usaha UKM pada media sosial milik instansi vertikal DJP di kabupaten atau kota di Indonesia, dalam hal ini kantor pelayanan pajak. Sementara itu, ketentuan giveaway berupa adanya peningkatan pembayaran pajak dari tahun sebelumnya yang disertai dengan kepatuhan pelaporan. Penilaian untuk memilih penerima hadiah dilakukan dengan membuat peringkat berdasarkan peningkatan pembayaran pajak dari tahun sebelumnya oleh pelaku UKM yang berada dalam wilayah kerja kantor pajak. Pelaku UKM dengan persentase peningkatan pembayaran pajak tertinggi akan dipromosikan di media sosial kantor pajak.
Konten promosi tentunya disesuaikan dengan karakter kantor pajak. Maksudnya adalah gaya promosinya berbeda dengan gaya promosi ala endorsement di media sosial. Konten tersebut dapat berupa ucapan terima kasih kepada UKM terpilih atas pemenuhan kewajiban perpajakan serta deskripsi profil UKM tersebut. Selain itu, dapat ditambahkan ajakan untuk mendukung UKM tersebut agar berkembang sehingga mampu meningkatkan kontribusinya untuk penerimaan pajak.
Pelaku UKM menjadi target giveaway karena beberapa alasan. Yang pertama, untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku UKM. Dengan ketentuan giveaway ala DJP, diharapkan akan membuat pelaku UKM berlomba-lomba untuk meningkatkan pembayaran pajak. Yang kedua, untuk membantu perkembangan UKM daerah. Dengan hadiah promosi ala DJP, usaha UKM bisa semakin dikenal masyarakat dengan harapan akan menambah pelanggan yang berarti meningkatnya omzet UKM.
Dengan adanya giveaway ala DJP diharapkan akan meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku UKM serta mampu mendorong pertumbuhan omzet UKM. Peningkatan omzet UKM merupakan kabar gembira bagi DJP karena semakin tinggi omzet maka kontribusi untuk penerimaan pajak juga semakin tinggi.
Giveaway ala DJP, apabila dilihat dari segi tujuannya untuk mendorong usaha UKM serta mendorong kepatuhan perpajakan UKM, mirip seperti program Business Development Services (BDS) DJP yang sudah dilakukan selama ini. Program BDS merupakan salah satu bentuk kepedulian DJP pada usaha UKM dengan melakukan pelatihan dan pembinaan melalui pemberian materi yang berisi cara-cara yang mendorong perkembangan usaha para pelaku UKM dan materi terkait perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Giveaway ala DJP diharapkan dapat mendukung program BDS DJP yang selama ini sudah dilaksanakan dengan baik.
Sinergi Antara Inklusi Pajak dan Business Development Services
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, giveaway dilakukan oleh pemilik akun populer yang artinya memiliki banyak pengikut (follower). Akun media sosial milik instasi vertikal DJP, sebagian besar sudah memiliki cukup banyak pengikut. Agar program giveaway ala DJP berjalan sesuai yang diharapkan, diperlukan upaya untuk menambah pengikut akun media sosial. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui acara Pajak Bertutur (program Inklusi Pajak) yang dilakukan di instansi pendidikan selama ini. Pada acara Pajak Bertutur, dapat diperkenalkan akun media sosial milik DJP sekaligus mengajak generasi muda untuk mengenal dan menjadi pengikut akun media sosial tersebut.
Hal ini bisa menjadi langkah yang sinergi antara program Inklusi Pajak dan program Business Development Services yang dilakukan DJP apabila program giveaway ala DJP dapat direalisasikan. Generasi muda yang telah diberi materi tentang kesadaran pajak tentunya akan lebih mudah untuk diajak mendukung program pemerintah (dalam hal ini DJP) untuk mendorong pertumbuhan UKM sekaligus meningkatkan penerimaan pajak, khususnya penerimaan pajak dari pelaku UKM. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 509 kali dilihat