Peraturan Menteri Keuangan
201/PMK.03/2007
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  201/PMK.03/2007

TENTANG

TATA  CARA  PERMINTAAN  KETERANGAN  ATAU  BUKTI  DARI  PIHAK-PIHAK
YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK­PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.

 

 

(2)

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak ketiga lainnya yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

 

 

(3)

Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari:        

 

 

 

a.

Direktur Jenderal Pajak atau Penyidik; atau

 

 

 

b.

Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, Penyidik, atau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:

 

 

 

a.

identitas Wajib Pajak;

 

 

 

b.

keterangan dan/atau bukti yang diminta; dan

 

 

 

c.

maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.

 

 

(2)

Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan   keterangan   paling    lama   7 (tujuh)     hari  sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.

 

 

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan surat peringatan.

 

 

(4)

Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak juga dipenuhi, pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang­Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

 

 

Pasal 3

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan permintaan keterangan atau bukti yang antara lain berupa prosedur permintaan keterangan, prosedur pemanggilan pihak ketiga, prosedur permintaan bukti dan dokumen yang digunakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Desember 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan