Peraturan Dirjen Pajak
PER-5/PJ/2010
Tanggal Peraturan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-5/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN OBJEK
PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
         
Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak pada Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan sehubungan perubahan wilayah kerja pada KPP Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak di Wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan;
         
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
    6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
    7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
    10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009;
         
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN.
         
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    1. Undang-undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan formal dan material perpajakan.
    2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.
    3. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama.
    4. Saat mulai pemindahan yang untuk selanjutnya disebut SMP adalah tanggal pindahnya pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan dari KPP Pratama Serpong ke KPP Pratama Tigaraksa.
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajban perpajakannya.
    6. NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Pratama Tigaraksa.
    7. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Serpong.
    8. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dan Objek Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya.
    9. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik.
    10. Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
    11. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subjek pajak, objek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan serta informasi lainnya.
    12. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya.
    13. Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
    14. Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan.
    15. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang :
      a. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Serpong; atau
      b. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak.
    16. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
    17. Faktur Pajak Standar Lama adalah :
      a. Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Serpong; atau
      b. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak.
    18. Formulir Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
    19. Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Pratama Tigaraksa.
    20. Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan oleh Wajib Pajak di KPP Pratama Serpong.
    21. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.
         
    Pasal 2
    (1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Pratama meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Lainnya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
    (2) Kewajiban perpajakan berupa PPh, PPN, PPnBM, dan PPTLL diadministrasikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.
    (3) Kewajiban perpajakan berupa PBB dan BPHTB di administrasikan berdasarkan lokasi Objek Pajak berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama.
         
    Pasal 3
    Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 4
    Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak dan data Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 5
    Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 6
    Tata cara pelaporan, penerimaan, dan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT), SSP dan data Alat Keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 7
    Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta keputusan pemusatan tempat PPN terutang sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 8
    Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran VI tersebut.
         
    Pasal 9
    Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 10
    Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 11
    Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan gugatan serta Konsep Memori Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 12
    Tata cara  pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan perubahannya sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 13
    Tata cara penggunaan Formulir Perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Serpong sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 14
    Tata cara pengalihan tugas terkait PBB dan BPHTB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
         
    Pasal 15
    (1) Pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan NPWP Lama sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan NPWP Lama ke KPP Pratama Tigaraksa sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
         
    Pasal 16
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
         

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan