Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak
ND-498/PJ/2020
Tanggal Peraturan
![]() |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL penqaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
|
|||||||||
|
||||||||||
NOTA DINAS | ||||||||||
Nomor ND-498/PJ/2020 | ||||||||||
Yth. | : | 1. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak | |||||||
2. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | |||||||||
Dari | : | Direktur Jenderal Pajak | ||||||||
Hal | : | Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak | ||||||||
Tanggal | : | 26 Agustus 2020 | ||||||||
|
||||||||||
Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||||||||
1. | Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memberikan layanan nomor antrean secara online kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung melalui tatap muka ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). | |||||||||
2. | Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah dikembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk digunakan dalam pemberian layanan nomor antrean secara online yang diharapkan juga dapat: | |||||||||
a. | mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19; | |||||||||
b. | memberikan keseragaman sistem layanan antrean pada Kanwil DJP dan KPP; | |||||||||
c. | mendukung percepatan pemberian layanan secara elektronik; | |||||||||
d. | memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. | |||||||||
3. | Aplikasi Kunjung Pajak ini digunakan untuk seluruh Kanwil DJP dan KPP mulai 1 September 2020. | |||||||||
4. | Aplikasi Kunjung Pajak, dokumen petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak dan Aplikasi HelpMi merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk menjadi pedoman dalam pemberian layanan nomor antrean di Kanwil DJP dan KPP. | |||||||||
5. | Prosedur pemberian layanan nomor antrean sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nota Dinas ini. | |||||||||
6. | Petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran II Nota Dinas ini. | |||||||||
7. | Petunjuk penggunaan Aplikasi HelpMi untuk mengatur kuota pengunjung sebaigaimana tercantum dalam lampiran III Nota Dinas ini. | |||||||||
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya | ||||||||||
|
||||||||||
ttd. Suryo Utomo |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan