Peraturan Menteri Keuangan
54/PMK.03/2009
Tanggal Peraturan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 54/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, perlu dilakukan penyesuaian batasan jumlah penyerahan dan batasan jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); |
2. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | ||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/ PMK.03/ 2007 TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK. |
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak, yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:
Pasal II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan