Keputusan Dirjen Pajak
KEP-103/PJ/2012
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-103/PJ/2012
TENTANG
PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh; |
Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012; |
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH. |
PERTAMA | : | Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mulai tanggal 30 Maret 2012. |
KEDUA | : |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan