KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2012
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN
TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa tata cara pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4999); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 80Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4797) |
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011; |
|
|
4. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN. | |
Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 15 November 2011. |
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03-02-2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001