|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||
| KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | ||||||||||
| NOMOR KEP-185/PJ/2026 | ||||||||||
| TENTANG | ||||||||||
| KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN | ||||||||||
| BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | ||||||||||
| TAHUN 2026 | ||||||||||
| DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan status keadaan tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026; | |||||||
| b. |
bahwa bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur; |
|||||||||
| c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026; |
|||||||||
| Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|||||||
| 2. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); |
|||||||||
| 3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 948); |
|||||||||
| 4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53); | |||||||||
| 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017); | |||||||||
| 6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | |||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026. |
||||||||
| KESATU | : |
Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026 sebagai keadaan kahar (force majeure). |
||||||||
| KEDUA | : |
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan: |
||||||||
| a. |
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 20 September 2026; |
|||||||||
| b. |
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026; |
|||||||||
| c. | pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026; dan | |||||||||
| d. | pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026. | |||||||||
| KETIGA | : |
Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c dilaksanakan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 September 2026. |
||||||||
| KEEMPAT | : |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d dibuat oleh Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 30 September 2026. |
||||||||
| KELIMA | : |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan sanksi administrasi berupa: |
||||||||
| a. | denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan/atau | |||||||||
| b. | denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. |
|||||||||
| KEENAM | : |
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. |
||||||||
| KETUJUH | : |
Dalam hal atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. |
||||||||
| KEDELAPAN | : | Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang mengajukan: | ||||||||
| a. | keberatan; | |||||||||
| b. | permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua; | |||||||||
| c. | permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas: | |||||||||
| 1. | surat ketetapan pajak yang tidak benar; | |||||||||
| 2. | Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; | |||||||||
| 3. | Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar; atau | |||||||||
| 4. | Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; | |||||||||
| d. | permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua; dan/atau | |||||||||
| e. | permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, | |||||||||
| yang batas waktu pengajuannya berakhir pada tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 29 September 2026, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 September 2026. | ||||||||||
| KESEMBILAN | : | Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. | ||||||||
| KESEPULUH | : | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||
| Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: | ||||||||||
| 1. | Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; | |||||||||
| 2. | Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; | |||||||||
| 3. | Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; | |||||||||
| 4. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||||
| 5. | para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||||
| 6. |
para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; |
|||||||||
| 7. |
para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; |
|||||||||
| 8. |
para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
|||||||||
| 9. |
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan |
|||||||||
| 10. |
para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. |
|||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2026
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
|
|