Jutaan surat elektronik (email) yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukanlah hoax. DJP secara resmi mengirimkan surel selama lima hari sejak Jumat (1 Maret 2019) dan berakhir pada hari Selasa (5 Maret 2019) dari alamat ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id. Kode sebelum domain pajak dengan karakter “xxxx” adalah kode unik.

Ini untuk menjawab berbagai pertanyaan atau keraguan masyarakat tentang surel dengan subjek “Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2018”.

DJP mengirimkan surel untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018 lebih awal dan tidak menyampaikannya mendekati akhir Maret 2019.

Dalam surel itu DJP menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal 16 Maret 2019. Jika wajib pajak bersedia, maka wajib pajak akan mendapatkan pesan pengingat dari DJP dua hari sebelum tanggal yang dipilih wajib pajak sendiri untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Beberapa narasi dalam surel itu adalah sebagai berikut:

Apakah Anda berkenan kami bantu?
YA, saya akan memilih tanggal yang sesuai untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 16 Maret 2019 agar lebih nyaman. Klik di sini. 
TIDAK, saya akan memilih tanggal lain, walaupun hal ini dapat mempersulit saya. Klik di sini.
Bila Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan saat ini juga, silakan klik di sini.

Surel ini memberikan perencanaan kepada wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunannya. Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Di seluruh dunia, wajib pajak dalam jumlah yang signifikan cenderung menunggu untuk menyampaikan SPT Tahunannya saat mendekati tanggal jatuh tempo. Ini yang tidak dikehendaki.

Jika wajib pajak lebih awal menyampaikan SPT Tahunan, maka berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan di akhir Maret akan dapat dihindari, seperti:

  • penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa;
  • pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing karena banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan;
  • antrean panjang untuk penyampaian secara manual;
  • pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).

Sedangkan surel pengingat yang akan dikirim kemudian kepada wajib pajak berisi saran kepada wajib pajak untuk menyiapkan dokumen pelaporannya. Jika wajib pajak telah menyiapkannya tentu tidak akan membutuhkan waktu lama dalam melaporkan SPT.

Surel pengingat juga memvisualisasikan langkah-langkah yang wajib pajak ambil dalam pelaporan SPT Tahunan dan memberikan panduan khusus pelaporan SPT Tahunan. Perlu dipahami surel pengingat ini juga adalah surel resmi yang dikirimkan oleh DJP dan bukanlah hoax.

DJP memastikan komitmen dan konsistensinya untuk memperbaiki layanan perpajakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.