Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Prima Wihantoro, didampingi oleh pegawai KP2KP Ngabang, M Kumul Efendi, mengunjungi Kantor Camat Mandor, Kabupaten Landak (Rabu, 9/7).
Aparatur sipil negara (ASN) merupakan panutan bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara, ASN wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban di bidang perpajakan. Salah satunya yaitu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
KP2KP Ngabang telah melakukan pendataan ASN di Kabupaten Landak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh OP terutama tahun pajak 2024. Hasil pendataan tersebut kemudian disampaikan kepada masing-masing instansi untuk segera ditindaklanjuti.
“Hari ini kami mengunjungi Kantor Camat Mandor untuk menyampaikan surat imbauan bagi ASN di sini yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh OP”, ujar Prima Wihantoro kepada pegawai Kantor Camat Mandor.
Surat imbauan tersebut telah diterima oleh pegawai Kantor Camat Mandor. Selanjutnya, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian SPT Tahunan PPh OP oleh pegawai yang belum menyampaikannya.
Selain Kantor Camat Mandor, KP2KP Ngabang juga mendatangi Kantor Camat Sengah Temila, Puskesmas Sidas, SMP Negeri 1 Mandor, SMP Negeri 2 Mandor, SMP Negeri 3 Mandor, dan SMP Negeri 5 Mandor. Selanjutnya, kegiatan serupa juga akan dilakukan dengan sasaran instansi-instansi lain di Kabupaten Landak yang masih terdapat ASN di lingkungannya yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Pewarta : Muhammad Kumul Efendi |
Kontributor Foto : Muhammad Kumul Efendi |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat