KPP Pratama Bengkulu Satu membuka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu (Rabu, 23/4). Pojok Pajak ini dibuka dan diperuntukkan kepada wajib pajak yang mengalami kendala jarak untuk mengurus administrasi perpajakan, terutama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Seorang wajib pajak yang mengunjungi Pojok Pajak bernama Eddy Yusran memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan SPT pribadinya.

"Minggu lalu saya mengaktifkan akun Coretax (red, –DJP) di Pos Pelayanan Pajak Arga Makmur, sekarang saya mau lapor SPT Badan di sini," terang Eddy.

Tidak hanya badan, Pojok Pajak tersebut juga membantu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk segala layanan yang terkait, seperti aktivasi Kode EFIN, perubahan alamat surel, dan nomor telepon.

"Saya dapat imbauan untuk lapor SPT dan diberi tahu bahwa ada pelayanan pajak hari ini di sini, kebetulan saya belum sempat pergi ke kantor," ujar Suprihatin, salah satu wajib pajak yang juga berkunjung.

Petugas Pojok Pajak, Revan mengungkapkan bahwa adanya Pojok Pajak ini membuat masyarakat dari berbagai kalangan merasa terbantu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus mengunjungi kantor. Revan juga menerangkan bahwa inisiatif ini merupakan langkah nyata dari KPP Pratama Bengkulu Satu untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan

"Layanan ini juga memberikan suasana yang lebih santai, sehingga mendorong lebih banyak wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakan mereka tepat waktu," tutup Revan.

 

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Taufik Wibisono
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.