Warga Kota Tanjung Balai, khususnya yang telah memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Tanjung Balai diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Thalib usai melaporkan SPT Tahunan PPh di Kantor Walikota Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 17/3).

Dalam kesempatan tersebut, H. Waris mengingatkan bahwa SPT Tahunan PPh harus disampaikan sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan. Selain kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, H. Waris juga menyampaikan bahwa wajib pajak di Kota Tanjung Balai juga dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran Maman Surahman menyambut baik imbauan Plt. Walikota Tanjung Balai kepada seluruh ASN dan warga Kota Tanjung Balai tersebut. Maman yang juga mendampingi pelaporan SPT Tahunan PPh Plt. Walikota Tanjung Balai tersebut menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Plt. Walikota Tanjung Balai ini diharapkan menjadi contoh dan panutan bagi seluruh warga Kota Tanjung Balai untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. “ASN dan warga Kota Tanjung Balai yang memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai,” tutup Maman.