
Bertempat di rumah dinas wali kota, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 secara online melalui e-Filing(Selasa, 13/03). Yuliyanto didampingi Kepala KPP Pratama Salatiga, Toto Hendiarto secara langsung melaporkan SPT melalui e-Filing dengan menggunakan tablet.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Salatiga mengimbau kepada jajaran ASN di Lingkungan Pemkot Salatiga, TNI, Polri serta warga Kota Salatiga untuk menyampaikan SPT dengan cara e-Filing sebelum 31 Maret 2018. Pelaporan bisa dilakukan di mana saja dengan e-Filing.
"Pelaporan SPT sekarang ini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online dan bisa dilakukan di mana saja, tanpa perlu ke kantor pajak. Bisa melalui gadget (gawai), komputer di kantor atau di rumah yang penting terhubung ke internet. Jadi, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu penyampaian yaitu tanggal 31 Maret 2018," kata Wali kota.
Toto menambahkan, pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam era digital saat ini. Menurutnya, bahwa kemudahan dalam pelaporan ini hendaknya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan melaporkan SPT secara elektronik. "Manfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan SPT melalui e-Filing yang telah terintegrasi dalam layanan DJP online. Masyarakat bisa mengakses di alamat situs djponline.pajak.go.id. Dengan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman," jelas Toto.
- 657 kali dilihat