Wali Kota Pekanbaru turut melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah yang diikuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), beserta 78 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia (Rabu, 26/8). Acara pendandatanganan ini dilakukan melalui media telekonferensi yang dipandu dari Gedung Maríe Muhammad, Kantor Pusat DJP dan diikuti oleh 78 pemerintah daerah di tempat masing-masing.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya membahas mengenai kondisi perekonomian saat ini yang sedang mengalami penurunan signifikan baik secara nasional atau pun per daerah. “Secara nasional, hingga saat ini penurunan mencapai 3.52% dibanding tahun sebelumnya, jika ditinjau per daerah bahkan ada yang turun lebih rendah dibanding penurunan nasional. Oleh karena itu, kita harus berupaya semaksimal mungkin agar nanti di kuartal 3 kita bias kembali naik," ungkapnya.

Astera juga menyampaikan bahwa Pemda perlu memperkuat sektor perpajakan daerah untuk meningkatkan kemandirian dan memperkuat pembangunan karena berdasarkan data, rata-rata porsi transfer dana dari pemerintah pusat terhadap APBD sekitar 30-40%.

"Upaya peningkatan penerimaan pajak daerah tersebut dapat dimulai dengan memperkuat berbagai aspek seperti integrasi data dan peningkatan kapasitas SDM pengelola perpajakan. Untuk itu, kerja sama antara Pempus dan Pemda diharapkan membawa banyak dampak positif, dari segi pemda, mereka akan mendapatkan capacity building dalam segi law enforcement, dan berbagai regulasi di daerah. Sedangkan disisi lain DJP dapat memenuhi tugasnya dalam menghimpun penerimaan negara,” imbuhnya.

Fokus perjanjian kerja sama kali ini adalah meningkatkan kapasitas SDM pengelola perpajakan, kedua adalah mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data sehingga mudah melakukan pressing dan data matching, dan yang ketiga adalah membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk koordinasi pengawas wajib pajak secara berkelanjutan di masing-masing daerah.

Senada dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyebutkan bahwa tugas dan fungai DJP dan Pemda hampir sama, Pemda bertugas untuk mengumpulkan penerimaan daerah sedangkan DJP bertugas mengumpulkan penerimaan negara namun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu menjamin kesejahteraan masyarakat dan negara. “Ini merupakan momen yang tepat untuk menyinergikan DJP dan Pemda dalam rangka optimalisasi penerimaan. Kami membutuhkan pemda untuk sharing terkait data yang mereka miliki di masing-masing daerah, demikian juga sebaliknya,” ujar Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Perjanjian Kerja Sama tersebut nantinya ditindaklanjuti berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebijakan daerah masing-masing. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat kembali “mendongkrak” penerimaan sehingga sampai dengan akhir tahun Indonesia tetap berada didalam zona aman.