Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak Badan PT GMC di Jalan Ahmad Yani RT 001 RW 001, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Lampung, Provinsi Lampung (Rabu, 23/4).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Natar, Alivo Pradana. JSPN menyampaikan Surat Paksa dan menjelaskan kembali atas utang pajak yang masih belum dibayar serta menjelaskan bahwa terdapat serangkaian tindakan penagihan yang dapat dilaksanakan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.
“Surat Teguran atas ketetapan pajak sudah kami terbitkan dan sampaikan serta secara persuasif sudah kami imbau kepada Penanggung Pajak PT GMC untuk dapat segera melunasi utang pajaknya. Namun, Penanggung Pajak beberapa kali tidak merespons sehingga kami perlu mengambil langkah tegas untuk segera menyampaikan Surat Paksa,” jelas Alivo.
"Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar menyebutkan bahwa apabila setelah lewat waktu dua kali dua puluh empat jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak," tutup Alivo.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat