
Seorang pegawai notaris di wilayah Semarang Barat melakukan konsultasi ke Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat, Kota Semarang (Selasa, 1/8).
Pegawai notaris tersebut berkonsultasi terkait tata cara membayar Pajak Penghasilan (PPh) final Hak atas tanah dan atau bangunan (PHTB) dengan kondisi penjualnya sudah meninggal dunia dan Hak Guna Bangunan (HGB) nya telah habis.
Pegawai notaris disambut oleh petugas pengarah layanan untuk kemudian dilayani langsung oleh Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Barat. Pelaksana Seksi Pelayanan Wening Ayu Cahyaningsih menanyakan keperluan dan menawarkan bantuan terkait masalah perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak.
“Saya bingung, penjual rumah di Semarang Barat ini sudah meninggal dunia, tidak mempunyai NIK dan NPWP serta HGBnya sudah habis. Bagaimana cara membayar pajak penjualan rumah ini?” tanya pegawai notaris sembari menjelaskan permasalahannya.
Wening lalu meneliti semua berkas yang dibawa oleh wajib pajak. Karena sudah ada Surat Keterangan Ahli Waris, maka Wening menyarankan wajib pajak untuk mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) waris terlebih dulu.
Setelah ada SKB Waris, wajib pajak baru mengajukan validasi atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final Hak atas tanah dan atau bangunannya.
Wajib pajak menjadi paham setelah mendapat penjelasan dari petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Barat.
Pewarta: Sukimah |
Kontributor Foto: Sukimah |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat