Wajib pajak, Imran, mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik (Selasa, 13/9).

Setelah melakukan pendaftaran NPWP, Imran bertanya perihal QR Code yang terpasang di TPT.  KP2KP Nunukan selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak salah satunya yaitu berupa penyedian QR Code di TPT.

Irwan Hermawan, petugas KP2KP Nunukan yang sedang bertugas di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik, menjelaskan bahwa QR Code tersebut berisi informasi tentang berbagai jenis layanan yang disediakan oleh KP2KP Nunukan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembuatan kode billing, konsultasi umum, dan lain-lain.

Penggunaan QR Code tersebut pun cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu melakukan pemindaian QR Code tersebut degan menggunakan aplikasi pemindai QR Code di handphone milik wajib pajak. Setelah melakukan pemindaian QR Code tersebut, wajib pajak akan diarahkan ke tautan yang berisi menu berbagai layanan yang disediakan oleh KP2KP Nunukan.

“Keren sekali QR Code ini. Saya jadi bisa mengakses berbagai menu tentang layanan pajak. Jadi kalau saya tidak ada waktu untuk ke sini, saya tinggal buka link hasil scan QR Code ini. Sangat bermanfaat,” ucap Imran.

 

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa