
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak di desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau (Rabu, 3/3).
Pada kesempatan verifikasi lapangan kali ini, tim KP2KP Malinau yang beranggotakan Kepala KP2KP Malinau, Andika Setiawan, Ghani Zulfikar Widodo, dan Dewi Setya Swaranurani.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WITA ini diawali dengan perkenalan Tim KP2KP Malinau dengan wajib pajak yang mengajukan permohonan Aktivasi Akun PKP lalu dilanjutkan dengan sesi wawancara dengan wajib pajak seputar kegiatan usaha yang dilaksanakan wajib pajak.
Penting untuk diketahui, kegiatan Verifikasi Lapangan adalah prosedur sah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PM.03/2017 Pasal 52. Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan kewajiban wajib pajak setelah memiliki akun PKP oleh Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan.
Andika menjelaskan bahwa kewajibannya antara lain, PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN dan PPnBM terutang, melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN, dan juga menerbitkan faktur atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ia juga menjelaskan mengenai keuntungan menjadi PKP.
Ketika wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP, Pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak. PKP juga berarti pengusaha atau wajib pajak memiliki perusahaan yang cukup besar dan lebih dipercaya. Wajib pajak merespons dengan baik dan memahami bahwa pajak yang disetorkan nantinya akan kembali ke masyarakat bumi intimung, sebutan Kabupaten Malinau.
Di akhir acara Tim KP2KP Malinau berterima kasih atas kerja sama yang baik sehingga kegiatan Verifikasi Lapangan dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan setelah kegiatan Verifikasi Lapangan ini, semakin banyak wajib pajak di Kabupaten Malinau yang sadar akan kewajiban perpajakannya, yaitu dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP sebelum dikukuhkan secara jabatan.
- 33 kali dilihat