Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengundang 50 Wajib Pajak Prominen di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango untuk mengikuti roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di ruang aula KPP Pratama Gorontalo (Selasa, 19/4).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00-17.00 WITA ini disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Pajak RI dan Zoom Meeting. Selain dihardiri oleh Wajib Pajak Prominen Gorontalo, juga dihadiri oleh lebih dari seribu Wajib Pajak Prominen lainnya di Indonesia Timur dari tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meliputi wilayah kerja 10 Provinsi yaitu Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.

Di akhir kegiatan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap Sosialisasi UU HPP ini dapat menggugah antusiasme Wajib Pajak terkait implementasi UU HPP dan mampu menjadi pendorong untuk menggerakkan ekonomi di wilayah Indonesia Timur agar semakin maju dan melesat.