Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan Edukasi Coretax Tahap II di Ruang Aula KPP Pratama Poso, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 16/10). Sebanyak 23 peserta yang terdaftar sebagai wajib pajak badan memadati ruangan.
Acara dimulai pada pukul 09.00 s.d. 12.000 WITA dengan diawali dengan pembukaan oleh moderator Nabella Putri Lestari, lalu dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta kata sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan, Singgih Hadi Prasojo.
Singgih menyampaikan bahwa Coretax merupakan aplikasi pengganti dan penyempurna aplikasi-aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah ada selama ini. Tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak. “Kalau dulu ada berbagai macam aplikasi, sekarang sudah diintegrasikan semua ke dalam satu aplikasi yaitu Coretax,” tutur Singgih.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan bimbingan teknis aplikasi Coretax oleh para Edukator Coretax yang terdiri dari Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir (Ata) beserta pelaksana Septian Indra Kurniawan dan Irzarani Nabila.
Ata mengenalkan berbagai fitur aplikasi Coretax mulai dari login Portal, penjelasan menu yang tersedia, penggunaan bahasa, serta praktik langsung. Praktik ini antara lain pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, serta pembuatan billing untuk deposit pajak.
Deposit pajak adalah fitur baru yang ada di aplikasi Coretax. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban perpajakan timbul.
“Selain mencoba melalui Portal, wajib pajak juga dapat mencoba aplikasi Coretax melalui Simulator yang telah tersedia pada laman djponline.pajak.go.id,” tutur Ata.
Setelah pemaparan materi, acara ditutup dengan foto bersama dan penyampaian testimoni dua orang wajib pajak. Pimpinan Najmi Gorden Cantik Sukur menuturkan bahwa Coretax merupakan aplikasi yang simple dan mudah digunakan dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Senada dengan Sukur, Admin Duta Maritim Morut Syamsul menyampaikan kesannya terhadap aplikasi Coretax yang sudah membantu kewajiban perpajakan karena aplikasi tidak lagi terpisah
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Langit Basudewa |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Affan Iqrar P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 kali dilihat