Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi wajib pajak di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Kunjungan tersebut merupakan kunjungan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan terhadap wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) (Senin, 14/8).

Syahnaz selaku Petugas KP2KP Pinrang mengunjungi alamat Usman seorang Wajib Pajak Usahawan gabah di alamat yang terdaftar dalam sistem milik Direktorat Jendral Pajak (DJP). Saat mendatangi lokasi terdaftar, Syahnaz menemukan keadaan rumah milik Usman kosong dan berinisiatif untuk bertanya kepada warga sekitar.

Syahnaz menemui Wati seorang tetangga Usman. Wati memberikan penjelasan terkait keadaan Usman. “Bapak Usman telah meninggal dunia tahun lalu. Istri Bapak Usman biasanya berjualan di siang hari sehingga tidak ada orang di rumah,” jelas Wati. Syahnaz pun meminta nomor telepon istri Usman kepada Wati. Syahnaz menghubungi istri Usman dan menjelaskan terkait penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Jika yang bersangkutan sudah meninggal, keluarga bisa mengajukan penghapusan NPWP dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Keluarga (KK), surat kematian, serta materai 10.000 untuk surat pernyataan warisan telah dibagikan,” jelas Syahnaz via telepon.

Syahnaz pun menyampaikan terima kasih kepada Wati karena telah bertindak kooperatif dan melanjutkan kunjungan terhadap wajib pajak lainnya.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.