Wajib pajak lansia, Norma, mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai untuk melakukan validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) atas hibah tanah miliknya (Jumat, 25/8).

Norma datang bersama anaknya, berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Baringeng, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, yang jaraknya kurang lebih 6 kilometer untuk memenuhi kewajibannya melakukan validasi PPhTB di KP2KP Sinjai. Meskipun di usia 70 Tahun yang tergolong tidak produktif lagi, Ibu Norma tetap semangat untuk memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya.

KP2KP Sinjai sangat mengapresiasi semangat dan kepatuhan Ibu Norma untuk menjadi wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Meskipun sudah tua begini saya tetap warga negara Indonesia jadi masih wajib menjalankan kewajiban saya sebagai warga yang taat pajak. Usia tidak akan menjadi halangan kita untuk berbakti pada negara,” ucap Norma.

Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) merupakan Pajak Penghasilan yang dibayarkan atas pengalihan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan oleh pihak penjual—baik orang pribadi maupun badan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Pewarta: Husnul Hatima
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.