Sehubungan dengan KEP-269/PJ/2020, KPP Pratama Samarinda Ilir mengadakan bimbingan teknis (bimtek) e-Bupot PPh Pasal 23/26 melalui media Zoom Meeting di Samarinda (Jumat, 24/7). Bimbingan ini juga diadakan pada Kamis, 23 Juli 2020 yang dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan siang.

Bimtek tersebut diinisiasi sebagai bentuk sosialisasi tentang KEP tersebut kepada wajib pajak mengingat penerapan e-Bupot PPh Pasal 23/26 mulai diterapkan pada masa Agustus 2020.

Bimtek yang diadakan KPP Pratama Samarinda Ilir diisi oleh pemateri dari Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I, Waskon II, serta dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Peserta bimbingan teknik tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama PKP yang menyetorkan bukti potong PPh Pasal 23 maupun Pasal 26.

Dalam pelaksanaannya, pemaparan materi bimtek berlangsung kondusif. Peserta bimtek cukup aktif bertanya saat sesi diskusi. Namun karena keterbatasan waktu, banyak pertanyaan yang ditampung dan diskusi dilanjutkan melalui grup WhatsApp. Dalam grup tersebut juga disebarkan materi bimtek berdasarkan permintaan peserta supaya bisa mempelajari sendiri lebih lanjut.

Berdasarkan pertimbangan, ke depannya direncanakan untuk mengadakan bimtek by request dengan menyasar seluruh PKP yang berada di wilayah KPP Pratama Samarinda Ilir. Hal ini dipertimbangkan supaya informasi tentang implementasi e-Bupot dapat tersampaikan kepada seluruh wajib pajak terkait.