Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Bekasi (Selasa,14/06). Materi edukasi yang diberikan yaitu Empat Klaster Baru Turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan edukasi ini diadakan delapan kali dalam waktu empat hari, yaitu pada tanggal 14, 15, 21, dan 23 Juni 2022 dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi I pada pukul 09.30 WIB dan sesi II pada pukul 14.00 WIB. Edukasi diikuti oleh seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi yang sudah dibagi sesuai jadwal masing-masing.

Sesi pertama dibuka oleh Sumarno, Kepala Seksi Pelayanan pada pukul 09.30 WIB dengan dihadiri 971 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi. Sesi menghadirkan Nunung Supriyadi, Sofia Ardhiana, dan Rizqa Lahuddin selaku Fungsional Penyuluh sebagai narasumber.

Rizqa Lahuddin memaparkan materi dan juga membuka sesi tanya jawab dengan wajib pajak. "Wajib pajak antusias dalam mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan ini karena mereka dapat berbincang dengan para petugas pajak dan kami sebagai narasumber yang diundang mengenai Empat Klaster Baru Turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," jelasnya.

Tak hanya mendengarkan materi, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan petugas pajak pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Acara diakhiri dengan closing statement dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bekasi Sumarno.