Pemberian materi sosialisasi PP 23

Pemberian materi sosialisasi PP 23

Berfoto bersama salah satu Wajib Pajak

Berfoto bersama salah satu Wajib Pajak

Petugas pajak memberikan penyuluhan PP 23

Petugas pajak memberikan penyuluhan PP 23

Wajib Pajak menandatangani daftar penyuluhan

Wajib Pajak menandatangani daftar penyuluhan

Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melaksanakan kegiatan edukasi PP 23 kepada para pelaku UMKM di daerah Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Rabu, 12/09). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dilaksanakan di ruang rapat Pos Pelayanan Pajak Sebatik. Para Wajib Pajak di undang untuk diberikan materi tentang peraturan terbaru bahwa tarif pajak final telah turun menjadi 0,5%.

Selain itu, tim penyuluhan KP2KP Nunukan juga melakukan kegiatan sosialisasi langsung kepada wajib pajak. Wajib Pajak tersebut kita beri pengetahuan tentang perpajakan dan kewajibannya. Dijumpai banyak wajib pajak telah terdaftar dan mempunyai NPWP namun belum mengetahui proses penyetoran dan pelaporan pajak. Diharapkan melalui kegiatan ini, wajib pajak paham hak dan kewajibannya sehingga bisa berkontribusi untuk penerimaan negara.