Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat  menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) (Rabu, 15/12). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Makassar Barat, Kota Makassar.

Sejumlah 47 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Barat terlibat pada acara ini sebagai peserta sosialisasi. Acara pun dibagi menjadi dua sesi guna melakukan pembatasan kerumunan sesuai anjuran pemerintah. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat, lalu sesi kedua dimulai pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WITA.

Kepala KPP Pratama Makassar Barat Eko Purbono hadir langsung pada acara ini untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Agenda sosialisasi lalu dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tim penyuluh pajak gabungan dari Kanwil DJP Sulselbartra dan KPP Pratama Makassar Barat.

Materi pertama adalah pemaparan mengenai UU HPP yang disampaikan oleh Deanova Sabila selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Makassar Barat. Dea menyampaikan pokok-pokok perubahan aturan perpajakan terbaru yang tercantum dalam UU HPP.

Sesi pemaparan materi lalu dilanjutkan oleh I Dewa Putu Satria Wibawa dan Sitti Aisyah selaku Penyuluh Pajak Ahli dari Kanwil DJP Sulselbartra. Keduanya secara khusus menyampaikan materi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta aplikasi berbasis web Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang nantinya akan digunakan oleh wajib pajak yang mengikuti PPS.

''Program Pengungkapan Sukarela digagas guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,'' jelas Sitti.

Usai pemaparan materi, agenda sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan quiz untuk melengkapi pemahaman para peserta atas materi yang disampaikan.