Tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022 membuat wajib pajak mendatangi langsung Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana (Selasa, 10/5). Wajib pajak mengutarakan kebingungannya atas diberlakukannya aturan baru tersebut.
“Pak, saya ingin bertanya. Katanya tarif pajak PPN naik, ya? Itu nanti pengaruhnya ke kami seperti apa ya?” ujar wajib pajak tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, pegawai KP2KP Sanana menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada UU HPP. Pegawai KP2KP Sanana juga menjelaskan terkait update E-Faktur 3.2 kepada wajib pajak badan yang merangkap sebagai PKP tersebut. Konsultasi dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada wajib pajak agar mengetahui aturan-aturan terkini dan memahami kewajiban perpajakannya.
- 17 kali dilihat