Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Iqbal Pasuja membantu wajib pajak melakukan asistensi pembuatan faktur pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh (Rabu, 11/12). Wajib pajak tersebut memanfaatkan fasilitas layanan perpajakan di KP2KP Nanga Pinoh untuk mendapat asistensi pembuatan e-Faktur.

“Ada dua faktur di bulan Desember ini, Pak,” ucap wajib pajak kepada petugas pajak. Wajib pajak mengaku terdapat dua penyerahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian bibit dan pakan ikan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Melawi.

Petugas pajak kemudian memandu wajib pajak melakukan perekaman e-Faktur bulan Desember. Dimulai dengan memasukan NPWP lawan transaksi, perekaman jenis penyerahan barang, hingga merekam pajak masukan atas penyerahan PPN tersebut. Tidak memerlukan waktu lama untuk melakukan perekaman e-Faktur ini.

“Setelah perekaman e-Faktur selesai, kita unggah dahulu di menu management upload, Pak,” ucap petugas pajak. Setelah melakukan proses upload, maka e-Faktur pajak sudah berhasil disetujui dan dicetak dalam bentuk Portable Document Format (PDF).

Setelah perekaman selesai, wajib pajak izin berpamitan dan mengucapkan terima kasih. Petugas pajak juga meminta kepada wajib pajak agar tidak sungkan untuk datang ke kantor pajak KP2KP Nanga Pinoh apabila menemukan suatu kendala.

Pewarta: Iqbal Pasuja 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.