
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka kelas pajak yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, khususnya Badan yang memiliki kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dilaksanakan secara online dari Aplikasi Zoom Meetings di Kota Bontang (Kamis, 2/2). Sebanyak 22 peserta yang ikut mempelajari Faktur Pajak yang dapat dimasukkan dalam aplikasi e-Faktur dan cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kelas pajak kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak, khususnya untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki status PKP sehingga perlu melakukan pelaporan SPT Masa PPN di setiap Masa Pajak dimana dia berstatus PKP. Kelas pajak kali ini juga membahas tentang Pemadanan NIK-NPWP yang nantinya akan membuat kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi berubah dari yang berdasar atas NPWP menjadi NIK.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani membuka acara kelas pajak sekaligus menyampaikan materi mengenai Hak dan Kewajiban PKP, Faktur Pajak dan Pemadanan NIK-NPWP kepada wajib pajak yang hadir mengikuti.
"Kegiatan kelas pajak berlangsung dengan lancar dan menarik dibuktikan dengan banyaknya antusias dari peserta kegiatan yang aktif bertanya mengenai masalah ataupun kesulitan yang dihadapi dalam hak dan kewajiban mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak," ucap Rama.
Di akhir acara Rama memberikan kontak yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila dalam kewajiban mereka sebagai PKP terdapat kendala dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat