Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) menggelar kelas pajak mengenai Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO). Kelas pajak diadakan secara daring, diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Jakarta (Selasa, 29/10).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak dan kewajiban perpajakan KSO.

“Sesuai PER-04/PJ/2020 Kerja Sama Operasi (Joint Operation) adalah pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation),” jelas Didy, Penyuluh Pajak Kanwi DJP Wajib Pajak Besar.

“PER-04/PJ/2020 ini memperluas pengertian dari Badan pada UU KUP, UU PPN dan UU PPh (Penjelasan). Dalam PER-04/2020 disebutkan bahwa Kerja Sama Operasi atau Joint Operation termasuk sebagai bentuk badan lainnya,” tambah Didy.

Dalam kelas pajak, Tim Penyuluh Pajak Ahmad Rifan menjelaskan kewajiban perpajakan bagi KSO meliputi pemenuhan kewajiban PPh Badan atas nama KSO atau JO, pemotongan dan pemungutan PPh, serta pemungutan PPN dalam hal JO melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

“Wajib Pajak di sini banyak yang melakukan transaksi dengan KSO. Oleh karena itu penting bagi kita, Kawan Pajak dan Fiskus untuk memahami lebih dalam mengenai KSO, dalam hal ini untuk mengidentifikasi siapa yang menjadi subjek pajak dan tanggung jawab pekerjaan,” jelas Rif’an, Penyuluh Pajak.

Kelas Pajak ditutup dengan diskusi, tanya jawab serta penyampaian saran dan masukan dari Wajib Pajak.

 

Pewarta: Dhia Atikah Ulfah Rana
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.