Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengadakan kegiatan sosilaisi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak Badan di wilayah Batu Bara. Kegiatan ini berlokasi di Mangrove Park, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan (Rabu, 30/3).
Paparan materi disampaikan oleh Penyuluh dan Account Respresentative KPP Pratama Kisaran, Winston dan Ahmad Ghufron. Materi yang disampaikan terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik (e-form) serta kelengkapan SPT Tahunan Badan dengan formulir 1771.
"Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April 2022, diharapkan untuk Bapak/Ibu melaporakan SPT secara tepat waktu sehingga terhindar dari denda keterlambatan SPT Tahunan sebesar 1 juta rupiah sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-undang KUP," pungkas Ahmad Ghufron.
- 9 kali dilihat