Satu wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Konawe melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Kamis, 28/11). Kunjungan instansi pemerintah ini diterima oleh Petugas KP2KP Unaaha Satriawan yang sedang melaksanakan piket helpdesk.

Kepada Satriawan, wajib pajak ini menerangkan bahwa kecamatannya selaku wajib pajak instansi pemerintah berniat untuk melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Pak Satriawan, sebelum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kecamatan kami menerima haknya atas penghasilan atau gaji bulan Desember 2024. Kecamatan kami akan menunaikan terlebih dahulu kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21-nya. Oleh karena itu, pandu kami dalam menciptakan kode billing,” ucap wajib pajak.  

Satriawan kemudian meneliti kembali perhitungan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan dan diberikan oleh wajib pajak. Setelah memastikan kesesuaian perhitungan PPh Pasal 21-nya, Satriawan kemudian memandu petugas kecamatan tersebut dalam menciptakan kode billing PPh Pasal 21. “Kode billing PPh Pasal 21 atas gaji bulan Desember 2024 sudah berhasil diciptakan. Bapak bisa menyetorkan PPh Pasal 21 melalui kantor pos atau bank persepsi lainnya,” terang Satriawan.

Atas panduan Satriawan, wajib pajak ini mengucapkan terima kasih atas kode billing yang terbentuk. KP2KP Unaaha berharap agar seluruh wajib pajak di Kabupaten Konawe bisa melaksanakan terlebih dahulu kewajiban PPh Pasal 21 sebelum memberikan hak penghasilan atau gaji kepada pegawainya.

Pewarta: Yanuar Lauda Bisma Furuh
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.