Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan memberikan layanan asistensi PPS kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan yang ingin berpartisipasi dalam PPS (Senin, 20/6). Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung program sosialisasi PPS yang telah menjadi program KP2KP Kasongan.
Layanan asistensi PPS KP2KP Kasongan ini tidak dipungut biaya. Wajib pajak pun memberikan apresiasi pada layanan asistensi PPS KP2KP Kasongan yang semakin mempermudah wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam PPS.
Petugas KP2KP Kasongan pun menjelaskan secara ringkas keterangan yang perlu dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah nama dan jenis harta, nilai harta, tahun perolehan, dan hutang yang terkait dengan perolehan harta. Setelah melengkapi SPPH, wajib pajak dapat membuat kode billing, melakukan pembayaran PPh Final. Selanjutnya setelah mengunggah dokumen, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan sebagai bukti telah berperan serta dalam PPS melalui sural.
- 15 kali dilihat