Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke kediaman seorang wajib pajak yang bertempat di Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Kunjungan ini dalam rangka edukasi dan asistensi pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak (Jumat, 20/9).
Tim Penyuluhan KP2KP Enrekang yang terdiri dari pelaksana Syahfatras Vientino dan Luna Grasia diterima dengan baik oleh wajib pajak. Adapun wajib pajak yang dikunjungi merupakan seorang pengusaha di bidang pertanian tanaman hortikultura tanaman sayuran umbi.
Dalam kunjungan tersebut, Syahfatras menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh KP2KP Enrekang ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak yang terindikasi belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Selain memberikan edukasi, Penyuluh KP2KP Enrekang juga secara aktif melakukan asistensi kepada wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara langsung.
“Kami melakukan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya atau melakukan pembayaran pajak terutang melalui pembuatan kode billing di laman pajak.go.id,” jelas Syahfatras.
Saida selaku wajib pajak menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang diberikan KP2KP Enrekang dalam memberikan penyuluhan secara langsung ke lokasinya. Saida mengaku dirinya kesulitan untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dikarenakan kurangnya pengetahuan dan tidak adanya kesempatan mengunjungi kantor pajak untuk berkonsultasi.
“Terima kasih Pajak Enrekang karena sudah mengingatkan kewajiban perpajakan saya. Sejujurnya saya kurang paham tentang kewajiban pajak saya, jadi kunjungan ini sangat membantu saya untuk memahami ketentuan pajak saya,” ujar Saida.
Menanggapi hal tersebut, KP2KP Enrekang memberikan nomor layanan yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila memiliki pertanyaan terkait kewajiban perpajakannya di nomor 0420-22243 atau WhatsApp di nomor 0821-8797-0824. Selain nomor tersebut, KP2KP Enrekang juga memiliki berbagai media sosial yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, seperti Instagram @pajakenrekang, Facebook Pajak Enrekang, dan TikTok pajakenrekang.
KP2KP Enrekang berharap melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memiliki tingkat pemahaman perpajakan yang lebih baik, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Enrekang |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat