Seorang wajib pajak yang memiliki CV atau usaha di bidang jasa telekomunikasi mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk berkonsultasi mengenai rencananya dalam pengajuan pengusaha kena pajak (PKP) (Kamis, 12/03). Wajib pajak tersebut datang untuk menanyakan syarat-syarat dan bagaimana caranya mengajukan PKP.
“Selamat pagi Mbak, saya memiliki usaha yang berjalan di bidang telekomunikasi atas nama CV W, bagaimana cara mengajukan PKP dan apa kewajiban yang nantinya harus dilakukan?” ungkap Wandhy selaku wakil dari CV tersebut.
Petugas KP2KP Pinrang, Grasia, memberitahukan bahwa pengajuan PKP dapat dilakukan melalui Coretax dengan mudah.
“Saat ini, pengajuan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui akun Coretax wajib pajak secara online sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien. Sebelumnya, proses pengajuan PKP hanya dapat diajukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat untuk pengumpulan berkasnya,” ungkap Grasia.
Dalam kesempatan tersebut, Grasia memberikan edukasi mengenai langkah-langkah pengajuan PKP melalui Coretax, mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen pendukung yang diperlukan.
“Wajib pajak dapat langsung mengajukan Pengukuhan PKP dengan cara login menggunakan akun PIC atau penanggung jawab, setelah itu pada bagian impersonating user dipilih CV yang akan diajukan PKP, setelah bagian impersonating sudah sesuai dengan nama CV maka pada bagian portal saya silakan pilih pengukuhan PKP. Dalam menu Pengukuhan PKP maka wajib pajak dapat mengisi kolom detail yaitu status kepemilikan tempat usaha, peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam 1 tahun, dan tanggal mulai transaksi PPN. Terakhir, wajib pajak dapat mengunggah file terkait pengukuhan PKP pada kolom unggah file. Setelah permohonan diajukan maka Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik dan pengajuan tersebut akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana CV terdaftar,” ungkapnya.
Selanjutnya, Grasia juga menjelaskan bahwa setelah permohonan disetujui dan wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, bapak sudah memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan. Selain itu, Bapak juga wajib membuat faktur pajak sebagai bukti dari pemungutan PPN, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya (bulan terjadinya transaksi),” jelas Grasia.
Melalui edukasi ini, KP2KP Pinrang berharap semakin banyak wajib pajak yang memahami dan memanfaatkan layanan dalam Coretax sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah.
| Pewarta:Luna Grasia Krista Ginting |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pinrang |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat

