Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan secara resmi melakukan pengembalian barang sitaan kepada wajib pajak di Kota Semarang (Selasa, 30/6/2026). Pengembalian ini dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan melunasi total utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penegakan hukum (law enforcement) sebelumnya.
Prosesi penyerahan barang sitaan tersebut berlangsung di KPP Pratama Semarang Selatan. Barang sitaan diserahkan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, dan diterima langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan menandatangi Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan.
"Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif wajib pajak yang telah melunasi seluruh tunggakannya. Pengembalian aset ini adalah bukti bahwa penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas keadilan. Tindakan penyitaan yang kami lakukan kemarin bukan untuk menguasai aset, melainkan murni sebagai jaminan pelunasan utang negara," ujar Deny.
Pada kesempatan yang sama, wajib pajak juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran petugas KPP Pratama Semarang Selatan. Ia mengapresiasi cara petugas yang tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan transparansi, serta memberikan pelayanan yang edukatif dan humanis sepanjang proses penyelesaian tunggakan hingga pengembalian aset.
KPP Pratama Semarang Selatan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan yang persuasif namun tetap tegas.
Melalui momentum ini, KPP Pratama Semarang Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak lainnya demi mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.
| Pewarta: Rafif Irwananda |
| Kontributor Foto: Rafif Irwananda |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat
