Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon (KPP Cilegon) melakukan penyitaan aset penunggak pajak. Penyitaan dilakukan terhadap PT TI atas tunggakan pajak yang belum dibayarnya. Eksekusi sita ini dilakukan oleh JSPN Ali Imron yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Muh. Ainurrofiq serta dihadiri secara langsung oleh pengurus PT TI yang dilakukan di lokasi usaha wajib pajak, di Cilegon (Senin, 11/11).

Aset yang disita berupa 2 (dua) buah kendaraan berat berupa dump truck yang ditaksir dengan nilai sebesar Rp600.000.000,00. Truk ini merupakan kendaraan operasional bagi wajib pajak dalam menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi.

Ali menyampaikan bahwa total tunggakan pajak yang dimiliki oleh PT TI sekitar 1 miliar. Sebelum menyita aset wajib pajak, terlebih dahulu telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Dengan dilakukannya penyitaan ini berarti aset wajib pajak berada dalam penguasaan negara, yang jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan lelang atas aset tersebut.

“Semoga tidak sampai dilelang ya Pak, kami usahakan akan selesai sebelum jatuh temponya,” ujar salah satu pengurus PT TI.  Dari awal proses penyitaan sampai selesai dengan penyematan segel sita pada truk ini, wajib pajak bersikap kooperatif dan telah berkomitmen untuk melunasi utang pajaknya.

Prosedur penagihan dilaksanakan sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang sudah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dan tepat waktu. 

 

Pewarta: Ridha Ayunin
Kontributor Foto: Ridha Ayunin
Editor: Rahono Bagus Putro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.