Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Senin, 13/6). Mereka melakukan kegiatan ini untuk menyediakan sekaligus memperbaharui data potensi perpajakan yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Sasaran dalam kegiatan ini ialah wajib pajak yang belum melaksanakan administrasi perpajakan selama satu tahun pajak terakhir, baik dalam pembayaran maupun pelaporan. Pegawai KP2KP Banawa Syaiful Shafwan Umar dan Annisa Salsabila mengunjungi tempat tinggal salah satu wajib pajak yang berkedudukan di Kelurahan Gunung Bale.

Kedua petugas tersebut bertemu langsung dengan Carda, wajib pajak yang memiliki usaha berupa warung makan. Di awal kunjungan, Syaiful menjelaskan terkait maksud kunjungan tersebut. Kemudian ia mulai menjelaskan mengenai administrasi perpajakan yang harus dilakukan berikut batas waktu, baik dalam pembayaran maupun pelaporan.

“Untuk keterlambatan pembayaran, saya memang sudah meluangkan waktu untuk membuat billing ke kantor pajak. Sehingga, saya tidak membayar tiap bulannya, tetapi sekaligus dirampungkan,” ungkap Carda. Menanggapi pernyataan tersebut, Annisa menjelaskan mengenai tata cara pembuatan kode billing yang dapat dilakukan secara dariing, baik melalui laman pajak.go.id ataupun aplikasi M-Pajak.

“Pembuatan billing bisa dilakukan tanpa harus datang ke Kantor Pajak. Ibu juga bisa menghubungi layanan whatsapp kantor kami,” jelas Annisa. Carda mengapresiasi kedatangan petugas KP2KP Banawa yang bersedia mengedukasi wajib pajak dengan mengunjungi secara langsung seperti ini. Melalui kegiatan ini, Syaiful berharap agar penerimaan perpajakan dapat bertumbuh dan wajib pajak patuh dalam melaksakanakan administrasi perpajakannya.