Sebagai bentuk tindakan penagihan aktif, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung Muhammad Bintang Parikesit melakukan penyampaian Surat Paksa ke wajib pajak, PT HCM. Juru sita menyampaikan Surat Paksa secara langsung di lokasi tempat tinggal wajib pajak yang berada di daerah Kedamaian, Kota Bandar Lampung (Kamis, 21/11).
Surat Paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo ketetapan. Sebelum diterbitkan Surat Paksa, wajib pajak telah mendapat Surat Teguran, namun belum juga melunasi pajak yang terhutang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Juru Sita Pajak Negara) wajib menyampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak secara langsung.
Bintang bersama tim menyampaikan Surat Paksa secara langsung. Proses penyampaian dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal Juru Sita kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang ditemui, disertai dengan kehadiran saksi. Selanjutnya, Bintang membacakan isi Surat Paksa dan menyerahkan salinan surat tersebut. Berita acara pemberitahuan Surat Paksa ditandatangani oleh juru sita dan pihak penerima, baik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain.
Bintang menyampaikan kepada wajib pajak untuk dapat melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan. Bintang juga menanyakan komitmen wajib pajak untuk dapat segera melunasi utang pajaknya sebelum tindakan sita dilakukan. Ia berharap dengan adanya komitmen ini, wajib pajak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa perlu melalui tindakan lebih lanjut.
"Pihak KPP Madya Bandar Lampung berharap bahwa dengan tindakan penagihan aktif seperti pemberitahuan Surat Paksa, wajib pajak dapat lebih tertib dan cermat dalam menjalankan administrasi perpajakan. Ssehingga tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan di masa mendatang," tutup Bintang.
Pewarta: Rini Pinokta Gayatri |
Kontributor Foto: Muhammad Bintang Parikesit |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat