Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang berlokasi di Jalan Sekayok, Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (Rabu, 10/6/2026).
Rombongan yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan III, Rianto; Kepala KP2KP Bengkayang, Wahyudi; dan dua account representative KPP Pratama Singkawang, Taufan dan Sallma; menemui Bendahara Dinas PMD Kabupaten Bengkayang, Agus.
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Dinas PMD serta desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Pada kesempatan tersebut, Rianto menyampaikan pentingnya peran Dinas PMD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan yang timbul dari penggunaan dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dinas PMD memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, kami berharap koordinasi yang baik dapat terus terjalin sehingga pembayaran dan pelaporan pajak oleh desa-desa di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Rianto.
Selain membahas pengawasan pembayaran pajak oleh desa-desa, tim KPP Pratama Singkawang dan KP2KP Bengkayang juga melakukan koordinasi terkait kewajiban pelaporan SPT Masa Dinas PMD Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan hasil diskusi, diketahui bahwa Dinas PMD masih menghadapi kendala dalam pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax DJP. Meskipun pembayaran pajak telah dilakukan, sebagian besar pembayaran tersebut masih tercatat dalam saldo deposit dan belum dilaporkan melalui SPT Masa yang sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa merupakan tahapan penting yang harus dilakukan setelah pembuatan bukti potong dan pembayaran pajak melalui deposit pajak. Ia juga menyampaikan bahwa pihak KP2KP Bengkayang siap memberikan pendampingan apabila terdapat kendala dalam penggunaan Coretax DJP.
“Kami siap membantu dan memberikan asistensi apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan melalui Coretax DJP. Pembayaran pajak melalui deposit pajak yang sudah dilakukan perlu ditindaklanjuti dengan pelaporan SPT Masa agar kewajiban perpajakan dapat dianggap telah dipenuhi secara lengkap,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, Taufan dan Sallma memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penggunaan saldo deposit pada Coretax DJP serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pembayaran yang telah dilakukan dapat dipadankan dengan pelaporan SPT Masa. Mereka juga menyampaikan pentingnya melakukan pelaporan secara tepat waktu guna menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Agus menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Singkawang dan KP2KP Bengkayang. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Memang masih terdapat beberapa kendala dalam proses pelaporan melalui Coretax DJP sehingga kami sangat terbantu dengan adanya penjelasan dan koordinasi ini. Ke depan, kami akan segera menindaklanjuti kewajiban pelaporan yang masih belum diselesaikan,” ungkap Agus.
| Pewarta: Helmi Adil Figo |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bengkayang |
| Editor: Kristiawan Budi C. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
