Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal mengadakan kegiatan edukasi dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang Cendrawasih, Tirto Arum Kendal (Selasa, 7/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring ini diikuti oleh 46 Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kendal.
Kepala KP2KP Kendal Bisuk Hangoluan mengatakan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman baru kepada wajib pajak tentang beberapa ketentuan yang ada di dalam UU HPP.
- 21 kali dilihat