Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Kelas Pajak yang ditujukan khusus bagi pengurus rumah sakit di Kota Surakarta (Selasa, 10/6). Acara ini mengangkat tema "Seri Pemotongan dan Pemungutan" dan dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB secara daring melalui platform Zoom Meetings.
Surono selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Tengah II hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia memaparkan ketentuan umum dan tata cara pemotongan serta pemungutan pajak yang menjadi kewajiban rumah sakit sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Materi yang disampaikan mencakup kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa yang digunakan rumah sakit, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 untuk transaksi tertentu. Selain itu, dibahas pula prosedur pelaporan dan penyetoran pajak yang dipotong atau dipungut oleh rumah sakit.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai rumah sakit di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Para peserta mengikuti sesi penyampaian materi dan tanya jawab secara interaktif untuk memperoleh pemahaman terkait kewajiban perpajakan mereka.
Kelas pajak ini merupakan bagian dari program pembinaan dan edukasi perpajakan yang secara rutin diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor pelayanan kesehatan.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat