Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax yang ditujukan kepada Wajib Pajak Badan di Ruangan KP2KP Kutacane, Kab. Aceh Tenggara (Selasa, 22/10).

Acara ini diadakan untuk mengenalkan aplikasi dan alur proses bisnis yang diperbarui di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para pimpinan atau pengurus Wajib Pajak Badan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan account representative wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Subulussalam Harianto sebagai narasumber. Harianto menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal DJP. Ia juga menekankan bahwa Coretax yang merupakan sistem inti ini, nantinya akan dapat mempermudah proses bisnis baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak sebagai pengguna. 

Harianto pada akhir kegiatan menyampaikan bahwa adanya implementasi Coretax yang telah dilaksanakan mulai saat ini diharapkan mampu membangun pengetahuan wajib pajak lebih dini terhadap pemahaman penggunaan aplikasi Coretax untuk pemenuhan kewajibannya dengan baik dan benar sebagai upaya mewujudkan kesadaran pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.